Kepaniteraan Pidana - Penyelesaian Perkara Pidana Biasa
Berkas lengkap sesuai checklist
Data/identitas para pihak
Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas melalui e-Berpadu
Sinkronisasi data e-Berpadu ke dalam SIPP dan Mencatat perkara ke Buku Register Induk
Penunjukkan Majelis Hakim
Penunjukkan Panitera Pengganti
Mencatat Penunjukan Hakim dan PP ke dalam buku register Induk
Distribusikan Berkas ke Majelis
Penyampaian penetapan Hari sidang dan penetapan perpanjangan penahanan ke JPU
Proses persidangan
Penyampaian Petikkan Putusan / Salinan Putusan Kepada Penyidik , JPU , Terdakwa dan Lapas
Memeriksa berkas perkara yang Minutasi
Meregister perkara yang diminutasi
Menyerahkan berkas ke Panmud Hukum
waktu putusan
Tidak dipungut biaya
Putusan
Melalui Aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/
Melalui Aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/
Melalui Nomor Telepon BAWAS (021) 255 78300
Melalui Nomor Telepon PT Surabaya (031) 503 304 2
Melalui Nomor Telepon PN Jember (0331) 337471
Melalui Nomor Pengaduan PN Jember 0811 3421 222
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.