Kepaniteraan Pidana - Penyelesaian Perkara Pidana Biasa

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data/identitas para pihak

  1. Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas melalui e-Berpadu
  2. Sinkronisasi data e-Berpadu ke dalam SIPP dan Mencatat perkara ke Buku Register Induk
  3. Penunjukkan Majelis Hakim
  4. Penunjukkan Panitera Pengganti
  5. Mencatat Penunjukan Hakim dan PP ke dalam buku register Induk
  6. Distribusikan Berkas ke Majelis
  7. Penyampaian penetapan Hari sidang dan penetapan perpanjangan penahanan ke JPU
  8. Proses persidangan
  9. Penyampaian Petikkan Putusan / Salinan Putusan Kepada Penyidik , JPU , Terdakwa dan Lapas
  10. Memeriksa berkas perkara yang Minutasi
  11. Meregister perkara yang diminutasi
  12. Menyerahkan berkas ke Panmud Hukum

waktu putusan

Tidak dipungut biaya

Putusan

  1. Melalui Aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  2. Melalui Aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/
  3. Melalui Nomor Telepon BAWAS (021) 255 78300
  4. Melalui Nomor Telepon PT Surabaya (031) 503 304 2
  5. Melalui Nomor Telepon PN Jember (0331) 337471
  6. Melalui Nomor Pengaduan PN Jember 0811 3421 222
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kepaniteraan Pidana - Penyelesaian Perkara Pidana Biasa"