Kepaniteraan Pidana - Permohonan Upaya Hukum Banding Pidana

  1. Formulir Permohonan Banding
  2. FC KTP Untuk Pemohon Terdakwa
  3. FC KTA Untuk JPU
  4. Surat Kuasa Jika dikuasakan
  5. FC KTA Kuasa Jika dikuasakan

  1. Petugas PTSP menerima permohonan banding
  2. Meneliti kelengkapan permohonan banding menggunakan formulir permononan banding dan ceklis persyaratan
  3. Petugas PTSP menyerahkan permohonan banding kepada back office
  4. Back office membuat Akta Pernyataan Banding
  5. Panitera Muda mengoreksi dan paraf akta pernyataan banding
  6. Petugas PTSP menyerahkan Akta Pernyataan Banding yang telah ditandatangani kepada Pembanding

40 Menit penerbitan akta banding

Batas Akhir Permohonan 7 hari dari putusan

Putusan Banding paling lama 45 hari 3 tiga bulan

Tidak dipungut biaya

Akta Banding

  • Melalui Aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui Aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/
  • Melalui Nomor Telepon BAWAS (021) 255 783 00
  • Melalui Nomor Telepon PT Surabaya (031) 503 304 2
  • Melalui Nomor Telepon PN Jember (0331) 337471
  • Melalui Nomor Pengaduan PN Jember 0811 3421 222
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kepaniteraan Pidana - Permohonan Upaya Hukum Banding Pidana"