Kepaniteraan Pidana - Permohonan Upaya Hukum Kasasi Pidana
Formulir Permohonan Kasasi
Untuk jaksa melampirkan fotocopy KTA / KTP
Memori kasasi beserta softcopy
Petugas PTSP menerima permohonan Kasasi
Meneliti kelengkapan permohonan kasasi menggunakan formulir permononan kasasi dan ceklis persyaratan
Petugas PTSP menyerahkan permohonan kasasi kepada back office
Back office membuat Akta Pernyataan Kasasi
Panitera Muda mengoreksi dan paraf akta pernyataan kasasi
Petugas PTSP menyerahkan Akta Pernyataan kasasi yang telah ditandatangani kepada pemohona kasasi
35 menit untuk penerbitan akta kasasi
14 hari batas akhir mengajukan kasasi
Maksimal 3 bulan untuk putusan MA
-
Akta Kasasi
Melalui Nomor Pengaduan 08113421222
Melalui aplikasi SIWAS www siwas mahkamahagung go id
Melalui nomor telepon BAWAS 021 255 783 00
Melalui nomor telepon PT Surabaya 031 503 304 2
Melalui nomor telepon PN Jember 0331 337471
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.