Kepaniteraan Pidana - Permohonan Upaya Hukum Kasasi Pidana

  1. Formulir Permohonan Kasasi
  2. Untuk jaksa melampirkan fotocopy KTA / KTP
  3. Memori kasasi beserta softcopy

  1. Petugas PTSP menerima permohonan Kasasi
  2. Meneliti kelengkapan permohonan kasasi menggunakan formulir permononan kasasi dan ceklis persyaratan
  3. Petugas PTSP menyerahkan permohonan kasasi kepada back office
  4. Back office membuat Akta Pernyataan Kasasi
  5. Panitera Muda mengoreksi dan paraf akta pernyataan kasasi
  6. Petugas PTSP menyerahkan Akta Pernyataan kasasi yang telah ditandatangani kepada pemohona kasasi

35 menit untuk penerbitan akta kasasi 14 hari batas akhir mengajukan kasasi Maksimal 3 bulan untuk putusan MA

-

Akta Kasasi

Melalui Nomor Pengaduan 08113421222 Melalui aplikasi SIWAS www siwas mahkamahagung go id Melalui nomor telepon BAWAS 021 255 783 00 Melalui nomor telepon PT Surabaya 031 503 304 2 Melalui nomor telepon PN Jember 0331 337471
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kepaniteraan Pidana - Permohonan Upaya Hukum Kasasi Pidana"