Kepaniteraan Pidana - Permohonan Peninjauan Kembali Pidana
Surat Permohonan PK
Memori PK Beserta Softcopy
FC KTP Pemohon
Surat Kuasa (Jika dikuasakan)
Petugas PTSP menerima permohonan PK / Grasi
Meneliti kelengkapan permohonan kasasi menggunakan formulir PK / Grasi dan ceklis persyaratan
Petugas PTSP menyerahkan permohonan PK / Grasi kepada back office
Back office membuat Akta Pernyataan PK / Grasi
Panitera Muda mengoreksi dan paraf akta pernyataan PK / Grasi
Petugas PTSP menyerahkan Akta Pernyataan PK / Grasi yang telah ditandatangani kepada pemohon PK / Grasi
40 menit untuk penerbitan akta PK / Grasi
Paling lama 3 bulan untuk proses putusan MA (untuk PK)
Paling lama 6 Bulan 20 hari untuk proses Putusan Grasi
-
Akta Peninjauan Kembali
Melalui Nomor Pengaduan 08113421222
Melalui aplikasi SIWAS www siwas mahkamahagung go id
Melalui nomor telepon BAWAS 021 255 783 00
Melalui nomor telepon PT Surabaya 031 503 304 2
Melalui nomor telepon PN Jember 0331 337471
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.