Kepaniteraan Pidana - Permohonan Peninjauan Kembali Pidana

  1. Surat Permohonan PK
  2. Memori PK Beserta Softcopy
  3. FC KTP Pemohon
  4. Surat Kuasa (Jika dikuasakan)

  1. Petugas PTSP menerima permohonan PK / Grasi
  2. Meneliti kelengkapan permohonan kasasi menggunakan formulir PK / Grasi dan ceklis persyaratan
  3. Petugas PTSP menyerahkan permohonan PK / Grasi kepada back office
  4. Back office membuat Akta Pernyataan PK / Grasi
  5. Panitera Muda mengoreksi dan paraf akta pernyataan PK / Grasi
  6. Petugas PTSP menyerahkan Akta Pernyataan PK / Grasi yang telah ditandatangani kepada pemohon PK / Grasi

40 menit untuk penerbitan akta PK / Grasi Paling lama 3 bulan untuk proses putusan MA (untuk PK) Paling lama 6 Bulan 20 hari untuk proses Putusan Grasi

-

Akta Peninjauan Kembali

Melalui Nomor Pengaduan 08113421222 Melalui aplikasi SIWAS www siwas mahkamahagung go id Melalui nomor telepon BAWAS 021 255 783 00 Melalui nomor telepon PT Surabaya 031 503 304 2 Melalui nomor telepon PN Jember 0331 337471
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kepaniteraan Pidana - Permohonan Peninjauan Kembali Pidana"