Kepaniteraan Pidana - Permohonan perpanjangan penahanan penyidik (Pasal 29 KUHAP)

  1. Surat Permohonan Penyidik
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Pemberitahuan Dimulainya penyidikan
  4. Surat perintah penahanan / penangkapan
  5. Penahanan penyidik 20 hari
  6. BA Penahanan
  7. Surat Permohonan perpanjangan penahanan kepada PU
  8. Perpanjangan Penahanan 60 hari Kejaksaan
  9. Resume Polisi

  1. Petugas PTSP menerima permohonan Perpanjangan Penahanan
  2. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas menggunakan ceklis
  3. Petugas PTSP menyerahkan berkas Perpanjangan Penahanan kepada back office
  4. Petugas Kepaniteraan Pidana membuat konsep penetapan
  5. Panmud Pidana mengoreksi dan memaraf konsep penetapan
  6. Panitera mengoreksi dan paraf penetapan
  7. KPN / WKPN menandatngani penetapan perpanjangan penahanan
  8. Petugas PTSP menyerahkan penetapan yang telah ditandangani kepada Pemohon

-

-

Penetapan Perpanjangan Penahanan

Melalui Nomor Pengaduan 08113421222 Melalui aplikasi SIWAS www siwas mahkamahagung go id Melalui nomor telepon BAWAS 021 255 783 00 Melalui nomor telepon PT Surabaya 031 503 304 2 Melalui nomor telepon PN Jember 0331 337471
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kepaniteraan Pidana - Permohonan perpanjangan penahanan penyidik (Pasal 29 KUHAP)"