Surat Gugatan bermaterai 10.000 asli dan fotocopy rangkap 5 disertai soft copy CD
FC KTP Penggugat
Surat Kuasa isidentil, surat ijin berperkara dari KPN Jember (jika dikuasakan), fotocopy penerima kuasa
Surat Kuasa Khusus, Surat Tugas dan Fotocopy KTP penerima Kuasa (jika dikuasakan)
Data Tergugat
Bukti - bukti surat dinasegelkan
Penggugat / Kuasa Penggugat mendaftar melalui aplikasi e-Court
Penggugat / Kuasa Penggugat membayar taksiran biaya perkara dari aplikasi e-Court melalui Mesin ATM / M-Banking / E-Banking / Bank
Admin e-Court melakukan verifikasi pendaftaran melalui aplikasi e-Court dan mendaftar pada aplikasi SIPP
Penggugat / Kuasa Penggugat mendapatkan verifikasi nomor perkara melalui aplikasi e-Court / email
60 Menit untuk pendaftaran / paling lama 1 hari
Sesuai SK Panjar Biaya Perkara di alamat : https://pn-jember.go.id/index.php?option=com_wrapper&view=wrapper&Itemid=138
Tanda Terima Pendaftaran
Melalui Nomor Pengaduan 08113421222
Melalui aplikasi SIWAS www siwas mahkamahagung go id
Melalui nomor telepon BAWAS 021 255 783 00
Melalui nomor telepon PT Surabaya 031 503 304 2
Melalui nomor telepon PN Jember 0331 337471
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.