Kepaniteraan Perdata - Pendaftaran Gugatan Biasa

  1. Surat Gugatan bermaterai 10.000 asli dan fotocopy rangkap 5 disertai soft copy CD
  2. FC KTP Penggugat
  3. Surat Kuasa isidentil, surat ijin berperkara dari KPN Jember (jika dikuasakan), fotocopy penerima kuasa
  4. Surat Kuasa Khusus, Surat Tugas dan Fotocopy KTP penerima Kuasa (jika dikuasakan)
  5. Data Tergugat
  6. Bukti - bukti surat dinasegelkan

  1. Penggugat / Kuasa Penggugat mendaftar melalui aplikasi e-Court
  2. Penggugat / Kuasa Penggugat membayar taksiran biaya perkara dari aplikasi e-Court melalui Mesin ATM / M-Banking / E-Banking / Bank
  3. Admin e-Court melakukan verifikasi pendaftaran melalui aplikasi e-Court dan mendaftar pada aplikasi SIPP
  4. Penggugat / Kuasa Penggugat mendapatkan verifikasi nomor perkara melalui aplikasi e-Court / email

60 Menit untuk pendaftaran / paling lama 1 hari

Sesuai SK Panjar Biaya Perkara di alamat : https://pn-jember.go.id/index.php?option=com_wrapper&view=wrapper&Itemid=138

Tanda Terima Pendaftaran

Melalui Nomor Pengaduan 08113421222 Melalui aplikasi SIWAS www siwas mahkamahagung go id Melalui nomor telepon BAWAS 021 255 783 00 Melalui nomor telepon PT Surabaya 031 503 304 2 Melalui nomor telepon PN Jember 0331 337471
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kepaniteraan Perdata - Pendaftaran Gugatan Biasa"