Surat Permohonan bermateri 10.000 fotocopy rangkap 5 disertai soft copy CD
FC KTP Pemohon
FC KTA (Jika Dikuasakan)
Surat Kuasa (Jika Dikuasakan)
Bukti – bukti yang dimateraikan / nasegel
Pemohon / Kuasa Pemohon mendaftar melalui aplikasi e-Court
Pemohon / Kuasa Pemohon membayar taksiran biaya perkara dari aplikasi e-Court melalui Mesin ATM / M-Banking / E-Banking / Bank
Admin e-Court melakukan verifikasi pendaftaran melalui aplikasi e-Court dan mendaftar pada aplikasi SIPP
Pemohon / Kuasa Pemohon mendapatkan verifikasi nomor perkara melalui aplikasi e-Court / email
60 Menit untuk pendaftaran / paling lama 1 hari
Sesuai SK Panjar Biaya Perkara di alamat : https://pn-jember.go.id/index.php?option=com_wrapper&view=wrapper&Itemid=138
Tanda Terima Pendaftaran
Melalui Nomor Pengaduan 08113421222
Melalui aplikasi SIWAS www siwas mahkamahagung go id
Melalui nomor telepon BAWAS 021 255 783 00
Melalui nomor telepon PT Surabaya 031 503 304 2
Melalui nomor telepon PN Jember 0331 337471
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.