Kepaniteraan Perdata - Upaya Hukum Kasasi Perdata

  1. Surat Kuasa Khusus, BA Sumpah, KTP dan KTA (jika dikuasakan)
  2. Surat Kuasa isidentil, surat ijin berperkara dari KPN Jember (jika dikuasakan), fotocopy penerima kuasa
  3. Memori Kasasi asli & fotocopy 1 (satu) rangkap disertai soft copy CD

  1. Menerima permohonan upaya hukum kasasi dari pemohon kasasi
  2. Memeriksa kelengkapan syarat permohonan menggunakan ceklis upaya hukum
  3. Panitera Muda Meneliti berkas permohonan kasasi berikut tenggang waktu
  4. Kasir menghitung besarnya panjar biaya perkara
  5. Kasir menerbitkan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke Bank serta membuat SKUM
  6. Petugas PTSP memberikan slip panjar biaya dan SKUM kepada Pemohon Kasasi untuk membayar panjar
  7. Petugas PTSP menerima bukti setoran Bank dari Pemohon Kasasi
  8. Petugas PTSP meneruskan kepada petugas Meja III untuk dibuatkan Akta Permohonan Banding melalui SIPP
  9. Petugas PTSP menyerahkan akta Permohonan Kasasi yang telah ditandatangani kepada Pemohon Kasasi

120 Menit / paling lama 1 hari untuk penerbitan akta banding

Sesuai SK Panjar Biaya Perkara di alamat : https://pn-jember.go.id/index.php?option=com_wrapper&view=wrapper&Itemid=138

Akta Kasasi

Melalui Nomor Pengaduan 08113421222 Melalui aplikasi SIWAS www siwas mahkamahagung go id Melalui nomor telepon BAWAS 021 255 783 00 Melalui nomor telepon PT Surabaya 031 503 304 2 Melalui nomor telepon PN Jember 0331 337471
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kepaniteraan Perdata - Upaya Hukum Kasasi Perdata"