Kepaniteraan Perdata - Permohonan Peninjauan Kembali Perdata
Surat Kuasa Khusus, BA Sumpah, KTP dan KTA (jika dikuasakan)
Surat Kuasa isidentil, surat ijin berperkara dari KPN Jember (jika dikuasakan), fotocopy penerima kuasa
Alasan diajukan PK disertai dengan softcopy CD
Fotocopy novum baru bermateri Rp. 10.000
Menerima permohonan upaya hukum PK dari pemohon PK
Memeriksa kelengkapan syarat permohonan menggunakan ceklis upaya hukum
Panitera Muda Meneliti berkas permohonan PK berikut tenggang waktu
Kasir menghitung besarnya panjar biaya PK
Kasir menerbitkan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke Bank serta membuat SKUM
Petugas PTSP memberikan slip panjar biaya dan SKUM kepada Pemohon PK untuk membayar panjar
Petugas PTSP menerima bukti setoran Bank dari Pemohon PK
Petugas PTSP meneruskan kepada petugas Meja III untuk dibuatkan Akta Permohonan PK dan Akta Penerimaan Memori PK
Petugas PTSP menyerahkan akta Permohonan PK dan Akta Penerimaan Memori PK yang telah ditandatangani kepada Pemohon PK
120 Menit / paling lama 1 hari untuk penerbitan akta peninjauan kembali
Maksimal 3 (tiga) bulan untuk pemeriksaan perkara peninjauan kembali
Sesuai SK Panjar Biaya Perkara di alamat : https://pn-jember.go.id/index.php?option=com_wrapper&view=wrapper&Itemid=138
Akta Peninjauan Kembali
Melalui Nomor Pengaduan 08113421222
Melalui aplikasi SIWAS www siwas mahkamahagung go id
Melalui nomor telepon BAWAS 021 255 783 00
Melalui nomor telepon PT Surabaya 031 503 304 2
Melalui nomor telepon PN Jember 0331 337471
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.