Fotocopy Salinan Putusan pengadilan Negeri /Banding / Kasasi
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
FC KTA (Jika dikuasakan)
Petugas PTSP menerima pendaftaran permohonan eksekusi
Petugas PTSP meneruskan berkas pemrohonan kepada Panitera Muda Perdata untuk memeriksa berkas permohonan eksekusi
Panitera Muda Perdata membuat resume permohonan eksekusi
Panitera menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume
Ketua Pengadilan mempelajari permohonan eksekusi, resume dan berkas perkara yang dimohonkan eksekusi
Panitera Muda Perdata menghitung besarnya panjar biaya eksekusi
Kasir membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)
Petugas PTSP memberikan setoran panjar biaya eksekusi yang harus dibayar ke Bank serta membuat SKUM kepada Pemohon Eksekusi
Petugas PTSP menerima bukti setoran Bank dari Pemohon Eksekusi
Petugas PTSP memberikan tanda terima Pendaftaran Permohonan Eksekusi kepada Pemohon Eksekusi
120 menit / paling lama 1 hari untuk proses pendaftaran
Sesuai SK Panjar Biaya Perkara di alamat : https://pn-jember.go.id/index.php?option=com_wrapper&view=wrapper&Itemid=138
Pelaksanaan Eksekusi
Melalui Nomor Pengaduan 08113421222
Melalui aplikasi SIWAS www siwas mahkamahagung go id
Melalui nomor telepon BAWAS 021 255 783 00
Melalui nomor telepon PT Surabaya 031 503 304 2
Melalui nomor telepon PN Jember 0331 337471
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.