Kepaniteraan Perdata - Permohonan Salinan Putusan Perdata

  1. FC KTP Pemohon
  2. FC KK Pemohon
  3. Surat Kuasa (Jika dikuasakan)
  4. FC KTA (Jika Dikuasakan)
  5. Relaas Pemberitahuan Putusan (Jika putusan banding / kasasi / PK)

  1. Petugas PTSP menerima permohonan pengambilan putusan perdata dari Pemohon
  2. Petugas memeriksa syarat – syarat permohonan pengambilan putusan
  3. Petugas PTSP meneruskan surat permohonan kepada back office untuk diproses
  4. Petugas PTSP memberikan taksiran biaya yang harus dibayar oleh pemohon melalui loket Bank
  5. Petugas PTSP menyerahkan salinan putusan kepada Pemohon

120 menit / paling lama 1 hari untuk proses salinan putusan Hal - hal khusus menyesuaikan

Sesuai SK Panjar Biaya Perkara di alamat : https://pn-jember.go.id/index.php?option=com_wrapper&view=wrapper&Itemid=138

Salinan Putusan Perdata

Melalui Nomor Pengaduan 08113421222 Melalui aplikasi SIWAS www siwas mahkamahagung go id Melalui nomor telepon BAWAS 021 255 783 00 Melalui nomor telepon PT Surabaya 031 503 304 2 Melalui nomor telepon PN Jember 0331 337471
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kepaniteraan Perdata - Permohonan Salinan Putusan Perdata"