Petugas PTSP meneruskan surat permohonan kepada back office untuk diproses
Petugas PTSP memberikan taksiran biaya yang harus dibayar oleh pemohon melalui loket Bank
Petugas PTSP menyerahkan salinan putusan kepada Pemohon
120 menit / paling lama 1 hari untuk proses salinan putusan
Hal - hal khusus menyesuaikan
Sesuai SK Panjar Biaya Perkara di alamat : https://pn-jember.go.id/index.php?option=com_wrapper&view=wrapper&Itemid=138
Salinan Putusan Perdata
Melalui Nomor Pengaduan 08113421222
Melalui aplikasi SIWAS www siwas mahkamahagung go id
Melalui nomor telepon BAWAS 021 255 783 00
Melalui nomor telepon PT Surabaya 031 503 304 2
Melalui nomor telepon PN Jember 0331 337471
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.