Kepaniteraan Perdata - Pengembalian Sisa Panjar

  1. FC KTP Pemohon
  2. Surat Permohonan yang ditujukan kepada KPN
  3. Surat Pemberitahuan Sisa Panjar dari Pengadilan Negeri Jember (Jika Ada)

  1. Petugas PTSP menerima permohonan pengembalian sisa panjar dari pemohon
  2. Petugas PTSP memeriksa syarat - syarat permohonan Pengembalian Sisa Panjar
  3. Petugas PTSP memberikan surat permohonan kepada Panitera Muda dan diteruskan kepada Kasir
  4. Kasir mengeluarkan sisa panjar
  5. Petugas PTSP memberikan sisa panjar kepada Pemohon dengan tanda terima

120 menit / paling lama 1 hari untuk pembalian sisa panjar

Sesuai SK Panjar Biaya Perkara di alamat : https://pn-jember.go.id/index.php?option=com_wrapper&view=wrapper&Itemid=138

Sisa Uang Panjar Perkara

Melalui Nomor Pengaduan 08113421222 Melalui aplikasi SIWAS www siwas mahkamahagung go id Melalui nomor telepon BAWAS 021 255 783 00 Melalui nomor telepon PT Surabaya 031 503 304 2 Melalui nomor telepon PN Jember 0331 337471
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kepaniteraan Perdata - Pengembalian Sisa Panjar"