Petugas PTSP memberikan surat permohonan kepada Panitera Muda dan diteruskan kepada Kasir
Kasir mengeluarkan sisa panjar
Petugas PTSP memberikan sisa panjar kepada Pemohon dengan tanda terima
120 menit / paling lama 1 hari untuk pembalian sisa panjar
Sesuai SK Panjar Biaya Perkara di alamat : https://pn-jember.go.id/index.php?option=com_wrapper&view=wrapper&Itemid=138
Sisa Uang Panjar Perkara
Melalui Nomor Pengaduan 08113421222
Melalui aplikasi SIWAS www siwas mahkamahagung go id
Melalui nomor telepon BAWAS 021 255 783 00
Melalui nomor telepon PT Surabaya 031 503 304 2
Melalui nomor telepon PN Jember 0331 337471
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.