Kepaniteraan Hukum - Permohonan Legalisasi surat akta di bawah tangan ( waarmeking)

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan Ahli Waris dari Kelurahan Dan Diketahui Oleh Kecamatan
  3. Surat/Akta Kematian
  4. Surat Kuasa dari Para Ahli Waris Kepada Pemohon
  5. KTP + KK Ahli Waris
  6. Surat Nikah
  7. Buku Tabungan/ Surat Berharga
  8. No 1 s/d No 7 difotocopy 1x dan masing-masing di-NASEGEL kan pada Kantor Pos Besar Jember

  1. PTSP Hukum : Menerima surat permohonan waarmeking dan menelitii kelengkapan surat permohonan waarmeking - Membuat catatan/penetapan waarmeking
  2. Panmud Hukum : Meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan waarmeking
  3. Panitera : Meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan waarmeking
  4. Ketua : Menanda tangani waarmeking surat pernyataan ahli waris
  5. PTSP Hukum : Mencatat dan memberi nomor pendaftaran akta di bawah tangan/waarmeking - Menyerahkan surat pernyataan ahli waris kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara

Akta di bawah tangan / waarmeking yang terdaftar

PNBP Akta di bawah tangan / waarmeking yang terdaftar

Akta di bawah tangan / waarmeking yang terdaftar

Melalui Nomor Pengaduan 08113421222 Melalui aplikasi SIWAS www siwas mahkamahagung go id Melalui nomor telepon BAWAS 021 255 783 00 Melalui nomor telepon PT Surabaya 031 503 304 2 Melalui nomor telepon PN Jember 0331 337471
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kepaniteraan Hukum - Permohonan Legalisasi surat akta di bawah tangan ( waarmeking)"