Kepaniteraan Hukum - Permohonan Surat Keterangan tidak tersangkut perkara
Fotocopy KTP
Fotocopy KK
Fotocopy Ijazah Terakhir legalisir
Fotocopy Sertifikat PKPA ( Bagi Calon Advokat)
Foto Berwarna: - Untuk Persyaratan Advokat / Bawaslu Foto 4×6 (2 Foto) - Untuk Persyaratan Calon Legislatif 4×6 (4 Foto) - Untuk Persyaratan Walikota 4×6 (6 Foto)
Fotocopy SKCK Legalisir
Alamat email
Surat permohonan dari eraterang, materai 10.000
PTSP Hukum : Menerima permohonan dan meneliti kelengkapan permohonan - Mencetak /print out surat keterangan (melalui aplikasi eraterang)
Panmud Hukum : Memeriksa surat keterangan dan memberi paraf
Panitera : Memeriksa surat keterangan dan memberi paraf
Ketua : Menandatangani surat keterangan tidak tersangkut perkara
PTSP Hukum : Menyerahkan surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara - Mengarsipkan surat keterangan tidak tersangkut pidana bekas permohonan
Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara
PNBP Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara
Surat Keterangan
Melalui Nomor Pengaduan 08113421222
Melalui aplikasi SIWAS www siwas mahkamahagung go id
Melalui nomor telepon BAWAS 021 255 783 00
Melalui nomor telepon PT Surabaya 031 503 304 2
Melalui nomor telepon PN Jember 0331 337471
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.