Kepaniteraan Hukum - Permohonan Surat Keterangan tidak tersangkut perkara

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy Ijazah Terakhir legalisir
  4. Fotocopy Sertifikat PKPA ( Bagi Calon Advokat)
  5. Foto Berwarna: - Untuk Persyaratan Advokat / Bawaslu Foto 4×6 (2 Foto) - Untuk Persyaratan Calon Legislatif 4×6 (4 Foto) - Untuk Persyaratan Walikota 4×6 (6 Foto)
  6. Fotocopy SKCK Legalisir
  7. Alamat email
  8. Surat permohonan dari eraterang, materai 10.000

  1. PTSP Hukum : Menerima permohonan dan meneliti kelengkapan permohonan - Mencetak /print out surat keterangan (melalui aplikasi eraterang)
  2. Panmud Hukum : Memeriksa surat keterangan dan memberi paraf
  3. Panitera : Memeriksa surat keterangan dan memberi paraf
  4. Ketua : Menandatangani surat keterangan tidak tersangkut perkara
  5. PTSP Hukum : Menyerahkan surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara - Mengarsipkan surat keterangan tidak tersangkut pidana bekas permohonan

Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara

PNBP Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara

Surat Keterangan

Melalui Nomor Pengaduan 08113421222 Melalui aplikasi SIWAS www siwas mahkamahagung go id Melalui nomor telepon BAWAS 021 255 783 00 Melalui nomor telepon PT Surabaya 031 503 304 2 Melalui nomor telepon PN Jember 0331 337471
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kepaniteraan Hukum - Permohonan Surat Keterangan tidak tersangkut perkara"