Kepaniteraan Hukum - Pendaftaran Surat Kuasa

  1. Surat Kuasa Asli Bermaterai 10.000
  2. Foto Copy Surat Kuasa (Rangkap 2)
  3. Foto Copy KTA
  4. Foto Copy Berita Acara Sumpah
  5. Foto Copy KTP

  1. PTSP Hukum : Menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas - Meregister pendaftaran akta dan membubuhkan cap pendaftaran
  2. Panmud Hukum : Memberi paraf berkas permohonan
  3. Panitera : Menanda tangani pendaftaran akte (Panitera)
  4. PTSP Hukum : Menyerahkan berkas pendaftaran kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara - Mengarsipkan berkas permohonan

Surat Kuasa terdaftar di Pengadilan.

PNBP Pendaftaran Surat Kuasa

Pendaftaran Surat Kuasa

Melalui Nomor Pengaduan 08113421222 Melalui aplikasi SIWAS www siwas mahkamahagung go id Melalui nomor telepon BAWAS 021 255 783 00 Melalui nomor telepon PT Surabaya 031 503 304 2 Melalui nomor telepon PN Jember 0331 337471
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kepaniteraan Hukum - Pendaftaran Surat Kuasa"