Kepaniteraan Hukum - Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus / Insidentil

  1. Foto Copy KTP Pemberi / Penerima Kuasa
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran / Akta Perkawinan
  4. Surat Kuasa Asli
  5. Surat Keterangan Hubungan Kekeluargaan yang diketahui oleh Lurah / Kepala Desa setempat.

  1. PTSP Hukum : Menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas permohonan - Membuat konsep surat ijin kuasa insidentil
  2. Panmud Hukum : Memeriksa surat ijin kuasa insidentil dan memberi paraf
  3. Panitera : Memeriksa surat ijin kuasa insidentil dan memberi paraf
  4. Ketua : Menanda tangani surat ijin kuasa insidentil
  5. PTSP Hukum : Menyerahkan surat ijin kuasa insidentil kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara - Mengarsipkan bekas permohonan

Surat Kuasa Insidentil

PNBP Surat Kuasa Insidentil

Surat Kuasa Insidentil Terdaftar

Melalui Nomor Pengaduan 08113421222 Melalui aplikasi SIWAS www siwas mahkamahagung go id Melalui nomor telepon BAWAS 021 255 783 00 Melalui nomor telepon PT Surabaya 031 503 304 2 Melalui nomor telepon PN Jember 0331 337471
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kepaniteraan Hukum - Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus / Insidentil"