Kepaniteraan Hukum - Permohonan Izin Melaksanakan Penelitian dan Riset

  1. Foto Copy KTP/KTM
  2. Surat Permohonan
  3. Surat Pengantar dari Lembaga/Fakultas

  1. PTSP Hukum : Menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas - Mengetik draf Surat Keterangan Selesai Penelitian
  2. Panmud Hukum : Memberi paraf draf Surat Keterangan Selesai Penelitian
  3. Panitera : Menanda tangani Surat Keterangan Selesai Penelitian
  4. PTSP Hukum : Menyerahkan berkas Surat Keterangan Selesai Penelitian

Surat Permohonan Izin Melaksanakan Penelitian dan Riset

-

Surat Izin Melaksanakan Penelitian dan Riset

Melalui Nomor Pengaduan 08113421222 Melalui aplikasi SIWAS www siwas mahkamahagung go id Melalui nomor telepon BAWAS 021 255 783 00 Melalui nomor telepon PT Surabaya 031 503 304 2 Melalui nomor telepon PN Jember 0331 337471
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kepaniteraan Hukum - Permohonan Izin Melaksanakan Penelitian dan Riset"