Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual/Kas Negara Melalui Bendahara Penerimaan

No. SK: KEP-60/KN/2023

  1. Penyetoran Hasil Bersih Lelang Ke Kas Negara:
  2. Bukti setor pembayaran/pelunasan harga lelang
  3. Rincian Uang Hasil Lelang (RUHL) dari Pejabat Lelang/Pejabat Fungsional PelelangData-data yang diperlukan untuk melakukan setoran melalui rekening penjual/Kas Negara atau langsung kepada Pejabat Penjual, misalnya data rekening institusi pemohon lelang, data untuk pengisian SSBP (antara lain kode satuan kerja, Mata Anggaran Penerimaan PNBP, kode KPPN).
  4. Data-data yang diperlukan untuk melakukan setoran melalui rekening Kas Negara guna pengisian Bukti Penerimaan Negara (BPN) yaitu kode satuan kerja, dan Mata Anggaran Penerimaan PNBP, dan kode KPPN
  5. Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual:
  6. Bukti setor pembayaran/pelunasan harga lelang
  7. Rincian Uang Hasil Lelang (RUHL) dari Pejabat Lelang/Pejabat Fungsional Pelelang
  8. Data-data yang diperlukan untuk melakukan setoran melalui rekening penjual, misalnya data rekening institusi pemohon lelang dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  1. Penyetoran Hasil Bersih Lelang Ke Kas Negara
  2. Pembeli Lelang melunasi pembayaran harga lelang
  3. Bendahara Penerimaan melakukan verifikasi bukti pembayaran
  4. Bendahara Penerimaan menyetorkan melalui Layanan Perbankan secara Elektronik
  5. Kepala Kantor atau atasan Bendahara Penerimaan melakukan otorisasi approve dan release transaksi
  6. Bendahara Penerimaan Bendahara Penerimaan menyerahkan bukti setor Bukti Penerimaan Negara (BPN)
  7. Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual
  8. Pembeli Lelang melunasi pembayaran harga lelang
  9. Bendahara Penerimaan melakukan verifikasi bukti pembayaran atau menyiapkan cek penarikan dana
  10. Dalam hal penyetoran hasil bersih menggunakan cek
  11. Bendahara Penerimaan membuat dan menandatangani Cek
  12. Kepala Kantor/Atasan Bendahara Penerimaan meneliti dan menandatangani cek
  13. Dalam hal penyetoran hasil bersih menggunakan elektronik
  14. Bendahara Penerimaan membuat kuitansi penyetoran hasil bersih kepada Penjual, menandatanganinya dan menyetorkan melalui Layanan Perbankan secara Elektronik
  15. Kepala Kantor/Atasan Bendahara Penerimaan melakukan otorisasi approve dan release transaksi
  16. Dalam hal penyetoran hasil bersih menggunakan cek, Bendahara Penerimaan menyerahkan Kuitansi Hasil Bersih Lelang dan Cek
  17. Dalam hal penyetoran hasil bersih menggunakan elektronik, Bendahara Penerimaan menyerahkan Kuitansi Hasil Bersih Lelang dan Bukti Setor Hasil Bersih

Penyetoran Hasil Bersih Lelang Ke Kas Negara: Paling lambat 1 (satu) hari kerja, apabila menurut ketentuan hasil bersih lelang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP.

Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual:

1.  Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak dokumen permohonan telah lengkap dalam hal penyerahan Hasil Bersih Lelang menggunakan

cek.

2. Paling lambat 3 (tiga) hari kerja, apabila menurut ketentuan hasil bersih lelang harus disetorkan ke Penjual

Waktu Layanan:

Waktu layanan di lingkungan DJKN ditetapkan setiap hari kerja Senin - Jumat pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan,  tanpa  menghentikan  pelayanan  bagi

publik saat jam istirahat.

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan

Kuitansi Penyetoran Hasil Bersih Lelang kepada Penjual atau Bukti Setor Hasil Bersih Lelang

S

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:

1.  Saluran Internal

a.  Call Center HALO DJKN 150-991;

b.  Surel        (e-mail):       halodjkn@kemenkeu.go.id

/pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id;

c.  Surat: ditujukan ke alamat masing-masing kantor DJKN yang memberikan pelayanan terkait;

d.  Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada masing-masing kantor DJKN;

e.  Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada masing-masing Kantor DJKN;

f.    Saluran lainnya yang telah tersedia di masing- masing unit kantor vertikal DJKN;

2.  Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id;

3.Aplikasi SP4N-LAPOR! yang dikelola KemenPAN- RB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI: www.lapor.go.id.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store