Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
  3. Fotocopy Legalisir SKCK Terbaru
  4. Mengisi formulir Permohonan
  5. Mengisi formulir Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000,-
  6. Pas Foto Background Merah ukuran 4x6 (2 lembar)

  1. -

1 Hari

Tidak dipungut biaya

ERATERANG DIRJEN BADILUM & PTSP+ PENGADILAN

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana"