Kartu Jalur Khusus Disabilitas (KARTU PRIORITAS)

  1. FC KTP

  1. Merupakan layanan bebas antri untuk pelayanan PTSP. Penerima kartu prioritas ini merupakan kaum rentan seperti Ibu Hamil, Lansia, dan dan para kaum Difabel lainnya. Untuk mendapatkan kartu ini pengunjung difabel langsung menuju Meja PTSP dan akan mendapatkan kartu Prioritas

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Jalur Khusus Disabilitas (KARTU PRIORITAS)

1.       Melalui aplikasi SIWAS

2.        Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

3.        Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

4.        Melalui nomor telpon PN Malang : (0341) 491254

5.        Melalui Meja Pengaduan yang ada di PTSP PN Mojokerto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak