Ada Rekening Daftar Sidang Bikin Baru (AREK DASI BIRU)

  1. Membawa KTP Asli
  2. Nama Ibu Kandung

  1. Pihak Pendaftar Perkara Perdata yang tidak mempunyai Rekening Bank guna membayar panjar perkara maka dapat dipermudah tidak perlu datang ke Bank dengan syarat menunjukkan KTP Asli dan nama Ibu Kandung ke meja PTSP Pengadilan Negeri Mojokerto akan dibuatkan rekening baru.



Tidak dipungut biaya

Ada Rekening Daftar Sidang Bikin Baru (AREK DASI BIRU)

1.       Melalui aplikasi SIWAS

2.        Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

3.        Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

4.        Melalui nomor telpon PN Malang : (0341) 491254

5.        Melalui Meja Pengaduan yang ada di PTSP PN Mojokerto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak