Surat Keterangan Elektronik (Eraterang)

No. SK: 44 /DJU/SK/HM02.3/2/2019

  1. Surat Pernyataan
  2. Surat pengantar dari desa setempat dengan keterangan : Untuk mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri Kab.Madiun.
  3. SKCK Asli.
  4. SKCK Fotocopi 1 lembar.
  5. Fotocopi KK 1 lembar.
  6. Fotocopi KTP 1 lembar.
  7. Meterai 1 lembar.
  8. Pas Photo 4 x 6 Jumlah 2 lembar.

  1. Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
  2. Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP di sertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
  3. Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tandatangan kepada Ketua Pengadilan Negeri ;
  4. Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
  5. Petugas Menyerahkan Surat Keterangan kepada Pemohon;

Elektronik Surat Keterangan (ERATERANG)

Deskripsi Umum

Aplikasi ini adalah merupakan alat bantu (Tool) dalam layanan pembuatan surat keterangan yang harus dikeluarkan oleh Pengadilan seperti :

  • Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit
  •  Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana
  • Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya
  • Surat keterangan di pidana karena kealpaan ringan atau alasan politik, dan
  •  Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara

Panduan pendaftaran ERATERANG dapat dilihat pada Link dibawah ini :

Eraterang Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun

PERMOHONAN SURAT KETERANGAN DIKENAI BIAYA PNBP

SESUAI DENGAN PP NO. 5 TAHUN 2019

Biaya per surat keterangan : Rp. 10.000,-

Surat Keterangan

Untuk Informasi dan Pengaduan Silahkan menghubungi melalui whatsapp dengan nomor 0813-2347-5381

Atau dengan klik link dibawah ini :

Layanan Pengaduan dan Informasi Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun

Atau  melalui

Siwas MARI   https://siwas.mahkamahagung.go.id/

SP4N Lapor https://www.lapor.go.id/

Website: https://pn-madiunkab.go.id/

Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Elektronik (Eraterang)"