Aplikasi
dimana pelanggar tilang bisa mengetahui biaya denda tilang dengan cara whatsaap
ke nomor layanan WA Pengadilan Negeri Mojokerto 0813-3499-1255 pada saat
tanggal persidangan. Kemudian membayar denda pada kantor pos dan mengambil
Barang Bukti tilang dapat diambil pada Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto
atau Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Penggunaan Aplikasi ini tidak dipungut biaya sama sekali. Namun untuk pengambilan barang bukti tilang sesuai dengan ketetapan putusan Hakim dan diambil di Kejaksaan Negeri dan melakukan pembyaran pada Kantor Pos
Informasi Tilang Pengadilan (INTAN)
1. Melalui aplikasi SIWAS
2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00
3. Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2
4. Melalui nomor telpon PN Malang : (0341) 491254
5. Melalui Meja Pengaduan yang ada di PTSP PN Mojokerto
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store