Permohonan Eksekusi Pembayaran dan Hak Tanggungan

No. SK: W14-U2/5297/OT.01.3/9/2022

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data/identitas para pihak
  3. Panjar biaya

  1. PTSP Perdata : - Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas
  2. Panmud Perdata : - Membuat resume berkas eksekusi - Menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume
  3. Panitera : - Menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume
  4. Ketua Pengadilan Negeri Malang : - Mempelajari permohonan eksekusi dan menelaah/ memberikan pendapat terhadap resume
  5. Panmud Perdata : - Menghitung panjar biaya perkara
  6. PTSP : - Memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke Bank
  7. Meja 1/ Kasir : - Menginput data perkara ke SIPP - Mencatat dalam buku buku jurnal keuangan dan kas bantu
  8. Meja 2 : - Input data ke dalam SIPP - Mencatat perkara ke Buku Register Induk - Membuat draft penetapan aanmaning - Mengoreksi dan memparaf draft penetapan penawaran pembayaran - Penunjukkan JS/ JSP
  9. JSP: - Melakukan pemanggilan aanmaning
  10. Ketua dan Panitera : - Melakukan aanmaning - Pembuatan berita acara aanmaning
  11. Panmud Perdata : - Membuat draft penetapan sita eksekusi
  12. KPN & Panitera: - Memeriksa dan membubuhi paraf dan tandatangan penetapan sita
  13. Jurusita : - Melaksanakan sita eksekusi.
  14. Panmud Perdata : - Membuat penetapan lelang
  15. KPN & Panitera: - Memeriksa dan menandatangani penetapan lelang
  16. Panmud Perdata : - Membuat konsep harga limit .
  17. KPN & Panitera - Meneliti dan menandatangani konsep harga limit
  18. Panitera : - Pengiriman berkas lelang dan permintaan jadwal lelang ke kantor KPKNL - Pengumuman jadwal lelang di media massa - Pelaksanaan lelang dan risalah lelang - Penyerahan hasil lelang kepada Pemohon Lelang
  19. Meja 2 : - Menerima berkas permohonan eksekusi yang telah dilaksanakan - Menginput data pelaksanaan eksekusi pada SIPP dan mencatat dalam register. - Menyerahkan berkas ke Panmud Hukum untuk diarsipkan

23 jam

Sesuai SK panjar biaya perkara

Pelaksanaan Eksekusi

1.       Melalui aplikasi SIWAS -  https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2.       Melalui Aplikasi Lapor  - https://www.lapor.go.id/

3.       Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

4.       Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

5.       Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

6.       Melalui nomor telpon PN Malang : (0341) 491254

7.       Melalui Nomor WA : 0813-3503-5358

8.       Melalui Email: pn.malang198@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online