Permohonan Konsignasi

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data/identitas para pihak
  3. Panjar biaya

  1. PTSP Perdata : - Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas
  2. Panmud Perdata : - Membuat resume berkas konsignasi - Menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume
  3. Panitera : - Menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume
  4. Ketua Pengadilan Negeri Malang : - Mempelajari permohonan konsignasi dan menelaah/ memberikan pendapat terhadap resume
  5. Panmud Perdata : - Menghitung panjar biaya perkara
  6. PTSP : - Memberikan slip setoran dan membuat SKUM
  7. Meja 1/ Kasir : - Menginput data perkara ke SIPP - Mencatat dalam buku buku jurnal keuangan dan kas bantu
  8. Meja 2 : - Input data ke dalam SIPP - Mencatat perkara ke Buku Register Induk - Mengoreksi dan memparaf draft penetapan penawaran pembayaran - Penunjukkan JS/ JSP
  9. Panmud Perdata : - Membuat perintah penetapan penawaran pembayaran
  10. Jurusita / Jurusita Pengganti: - Melakukan penawaran kepada Termohon dg dibuatkan berita acara
  11. Panitera : - Melaporkan kepada Panitera tentang diterima tidaknya penawaran
  12. Ketua Pengadilan Negeri Malang : - Membuat penetapan hari sidang untuk memanggil Pemohon dan Termohon - Persidangan pemeriksaan konsignasi - Pelaksanaan penitipan Konsignasi sesuai penetapan.

9 jam

Sesuai SK panjar biaya perkara.

Penetapan Konsignasi

1.       Melalui aplikasi SIWAS -  https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2.       Melalui Aplikasi Lapor  - https://www.lapor.go.id/

3.       Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

4.       Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

5.       Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

6.       Melalui nomor telpon PN Malang : (0341) 491254

7.       Melalui Nomor WA : 0813-3503-5358

8.       Melalui Email: pn.malang198@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store