Permohonan Eksekusi Riil

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data/identitas para pihak
  3. Panjar biaya

  1. PTSP Perdata : - Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas
  2. Panmud Perdata : - Membuat resume berkas eksekusi - Menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume
  3. Panitera : - Menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume
  4. Ketua Pengadilan Negeri Malang : - Mempelajari permohonan eksekusi dan menelaah/ memberikan pendapat terhadap resume
  5. Panmud Perdata : - Menghitung panjar biaya perkara
  6. PTSP : - Memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke Bank
  7. Meja 1/ Kasir : - Menginput data perkara ke SIPP - Mencatat dalam buku buku jurnal keuangan dan kas bantu
  8. Meja 2 : - Input data ke dalam SIPP - Mencatat perkara ke Buku Register Induk - Membuat draft penetapan aanmaning - Mengoreksi dan memparaf draft penetapan penawaran pembayaran - Penunjukkan JS/ JSP
  9. JSP: - Melakukan pemanggilan aanmaning
  10. Ketua dan Panitera : - Melakukan aanmaning - Pembuatan berita acara aanmaning
  11. Meja 2 : - Membuat draft penetapan pengosongan
  12. Jurusita: - Melaksanakan pengosongan - Mendaftarkan berita acara pengosongan ke BPN
  13. Meja 2 : - Menginput data pelaksanaan eksekusi pada SIPP dan mencatat dalam register - Mengarsipkan ke Panmud Hukum

16 jam

Sesuai SK panjar biaya perkara.

Pelaksanaan Eksekusi Riil

1. Melalui aplikasi SIWAS 

2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00 

3. Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2 

4. Melalui nomor telpon PN Malang : (0341) 491254


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online