Perdata - Upaya Hukum Kasasi

  1. 1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. 2. Data/identitas para pihak
  3. 3. Panjar biaya

  1. 1. PTSP Perdata : - Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas - Memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke Bank 2. Meja 1/ Panmud Perdata : - Perhitungan panjar biaya 3. Meja 1/ Kasir : - Menginput data perkara ke SIPP - Membuat SKUM - Mencatat dalam buku buku jurnal keuangan dan kas bantu 4. Meja 3 : - Dari meja 3, input data ke dalam SIPP rata-rata - Mencatat perkara ke dalam Buku Register Induk - Membuat akta penerimaan memori banding, kasasi / peninjauan kembali - Mencatat permohonan banding, kasasi / peninjauan kembali ke buku register induk dan input SIPP - Membuat akta penerimaan kontra memori banding, kasasi / peninjauan kembali - Mencatat permohonan banding, kasasi / peninjauan kembali ke buku register induk dan input SIPP - Menyusun dan membuat surat pengantar pengiriman berkas banding - Mengunggah dokumen elektronik bundel ke direktori putusan 5. Panmud Perdata : - Menunjuk JS/JSP melalui SIPP 6. Pengiriman berkas kasasi: - Banding 30 hari, Kasasi/ Peninjauan Kembali 65 hari. 7. Meja 3 : - Minutasi, meneliti kelengkapan berkas yg sudah putus - Mencatat amar putusan ke buku register induk dan input SIPP - Setelah BHT, menyerahkan berkas ke Panmud Hukum

65 hari

Sesuai SK panjar biaya perkara dan biaya tambahan panggilan sidang  sesuai radius pada SK panjar biaya jika perkara berlangsung lama.

Berkas upaya hukum terkirim

1.       Melalui aplikasi SIWAS -  https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2.       Melalui Aplikasi Lapor  - https://www.lapor.go.id/

3.       Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

4.       Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

5.       Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

6.       Melalui nomor telpon PN Malang : (0341) 491254

7.       Melalui Nomor WA : 0813-3503-5358

8.       Melalui Email: pn.malang198@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-