Pendaftaran Permohonan Eksekusi

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Kuasa/KTP Pemohon;
  3. Salinan Putusan;
  4. Fotocopy Sertifikat;
  5. Data Dukung Lainnya;

  1. Pemohon layanan mengambil nomor urut antrian layanan pada mesin antrian yang tersedia di lobby
  2. Petugas layanan terpadu secara by system dengan aplikasi antrian (ANA-PTSP) memanggil para Pemohon sesuai nomor antrian
  3. Petugas layanan menerima permohonan layanan
  4. Petugas layanan memeriksa persyaratan permohonan, kemudian petugas minta persetujuan di Meja Satu / Panmud
  5. Setelah disetujui, petugas layanan mengirim berkas fisik kepada masing-masing Kepaniteraan / Kesekretariatan untuk di proses lebih lanjut
  6. Masing-masing Kepaniteraan / Kesekretariatan memproses permohonan layanan tersebut sesuai dengan S.O.P yang telah ditetapkan
  7. Setelah permohonan layanan selesai di proses masing-masing Kepaniteraan / Kesekretariatan menyerahkan hasil layanan ke Petugas
  8. Menyerahkan hasil layanan kepada Pemohon pelayanan terpadu

Maksimal 30 menit

Sesuai SK KPN tentang Biaya Panjar Perkara.

Tanda Terima permohonan

PTSP Pengadilan Negeri Kalianda / Dinda WA PTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store