Perdata - Gugatan Sederhana

No. SK: 363/KMA/SK/XII/2022

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data/identitas para pihak
  3. Panjar biaya

  1. PTSP Perdata : - Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas - Memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke Bank
  2. Meja 1/ Panmud Perdata : - Perhitungan panjar biaya
  3. Meja 1/ Kasir : - Menginput data perkara ke SIPP - Membuat SKUM - Mencatat dalam buku buku jurnal keuangan dan kas bantu
  4. Meja 2 : - Dari meja 2, input data ke dalam SIPP rata-rata - Mencatat perkara ke Buku Register Induk - Tandatangan penetapan Majelis, PP dan JSP - Distribusikan ke Majelis
  5. Majelis Hakim: - Sidang perkara perdata GS
  6. Meja 2 : - Minutasi, meneliti kelengkapan berkas yg sudah putus - Mencatat amar putusan ke buku register induk - Menyerahkan berkas ke Panmud Hukum

Perkara putus 25 hari kerja sejak sidang pertama

Sesuai SK panjar biaya perkara dan biaya tambahan panggilan sidang
sesuai radius pada SK panjar biaya jika perkara berlangsung lama.

Putusan

1.       Melalui aplikasi SIWAS -  https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2.       Melalui Aplikasi Lapor  - https://www.lapor.go.id/

3.       Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

4.       Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

5.       Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

6.       Melalui nomor telpon PN Malang : (0341) 491254

7.       Melalui Nomor WA : 0813-3503-5358

8.       Melalui Email: pn.malang198@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online