Pelayanan Permohonan Legalisasi surat akta di bawah tangan ( waarmeking)

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Surat Pernyataan Ahli Waris dari Kelurahan Dan Diketahui Oleh Kecamatan
  3. 3. Surat/Akta Kematian
  4. 4. Surat Kuasa dari Para Ahli Waris Kepada Pemohon
  5. 5. KTP + KK Ahli Waris
  6. 6. Surat Nikah
  7. 7. Buku Tabungan/ Surat Berharga No 1 s/d No 7 difotocopy 1x dan masing-masing di-NASEGEL kan pada Kantor Pos Besar Malang

  1. 1. Petugas PTSP : - Menerima surat permohonan waarmeking dan menelitii kelengkapan surat permohonan waarmeking - Membuat catatan/penetapan waarmeking
  2. 2. Panmud Hukum : - Meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan waarmeking
  3. 3. Panitera : - Meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan waarmeking
  4. 4. Ketua : - Menanda tangani waarmeking surat pernyataan ahli waris
  5. 5. Petugas PTSP : - Mencatat dan memberi nomor pendaftaran akta di bawah tangan/waarmeking - Menyerahkan surat pernyataan ahli waris kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara

Akta di bawah tangan / waarmeking yang terdaftar

PNBP Akta di bawah tangan / waarmeking yang terdaftar

Akta di bawah tangan / waarmeking yang terdaftar

1.      Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2.      Melalui Aplikasi Lapor - https://www.lapor.go.id/

3.      Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

4.      Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

5.      Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

6.      Melalui nomor telpon PN Malang : (0341) 491254

7.      Melalui Nomor WA : 0813-3503-5358

8.     Melalui Email: pn.malang198@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Legalisasi surat akta di bawah tangan ( waarmeking)"