Pelayanan Informasi

  1. Surat Permohonan/ Blanko Permohonan

  1. Petugas Informasi Menerima Permohonan Informasi/ Blanko Permohonan
  2. Petugas Informasi Mencatat Register Permohonan Informasi : 10 Menit
  3. Petugas Informasi Meneruskan ke Penanggung jawab informasi yaitu Panitera Muda Hukum : 5 Menit
  4. Panitera Muda Hukum Melakukan Uji Konsekuensi dengan Panitera : 3 Jam
  5. Hasil Uji Konsekuensi di Tuangkan dalam Surat Pemberitahuan Tertulis : 20 Menit
  6. Petugas Informasi Mengambil Surat Pemberitahuan dI Panitera Muda Hukum : 5 Menit
  7. Petugas Infomasi Menggandakan Surat Pemberitahuan : 30 Menit
  8. Petugas Informasi Menyerahkan Fotokopi Surat Pemberitahuan Infromasi ke Pemohon : 5 Menit

Surat Pemberitahuan

Rp. 0,-

Surat Pemberitahuan

1.      Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2.      Melalui Aplikasi Lapor - https://www.lapor.go.id/

3.      Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

4.      Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

5.      Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

6.      Melalui nomor telpon PN Malang : (0341) 491254

7.      Melalui Nomor WA : 0813-3503-5358

8.     Melalui Email: pn.malang198@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online