Flash Service Pengadilan Negeri Bangkalan

  1. KTP

  1. Masyarakat cukup memberikan KTP untuk mendapatkan produk layanan tersebut

Pengadilan Negeri Bangkalan membuat program Flash Servicesebagai salah satu jaminanterhadap Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan. Terdiri dari dua jenispelayanancepat: 1 Day Service– 1DS (Perkara Perdata Permohonan Ganti Nama, Izin/Persetujuan Penyitaan & Penggeledahan, Perkara Acara Pidana Cepat, Penetapan Hari Sidang, Penetapan Penahanan, Petikan Putusan) 1 Hour (Only) Service– 1HOS (SuKetTidak Pernah Dipidana, SuKetTidak SedangDicabut Hak Pilihnya, SuKet Dipidana Karena KealpaanRingan, SuKet Tidak Memiliki TanggunganHutang)

Tidak dipungut biaya

Produk Layanan Umum

Pengadilan Negeri Bangkalan membuat program Flash Servicesebagai salah satu jaminanterhadap Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan. Terdiri dari dua jenispelayanancepat: 1 Day Service– 1DS (Perkara Perdata Permohonan Ganti Nama, Izin/Persetujuan Penyitaan & Penggeledahan, Perkara Acara Pidana Cepat, Penetapan Hari Sidang, Penetapan Penahanan, Petikan Putusan) 1 Hour (Only) Service– 1HOS (SuKetTidak Pernah Dipidana, SuKetTidak SedangDicabut Hak Pilihnya, SuKet Dipidana Karena KealpaanRingan, SuKet Tidak Memiliki TanggunganHutang)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

W14.U32/80/KP.03/4/2022

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Flash Service Pengadilan Negeri Bangkalan"