Pelayanan Banding Perkara Pidana

  1. Bundel A dan B

  1. Menerima surat/berkas perkara, memeriksa kelengkapan berkas sesuai cek list, scan dokumen dan diserahkan ke Panmud Pidana
  2. Menerima dan meneliti kelengkapan berkas perkara
  3. Menginput kedalam SIPP dan meregister
  4. Membaca dan menetapkan majelis hakim
  5. Membaca dan menunjuk Panitera Pengganti melalui SIPP
  6. Menetapkan hari sidang melalui SIPP
  7. Mempelajari berkas perkara
  8. Musyawarah Majelis Hakim Tinggi
  9. Mengkonsep dan mengkoreksi Putusan
  10. Pembacaan/ Pengucapan Putusan
  11. Penginputan putusan dan Berita Acara ke dalam SIPP (termasuk e-doc dan direktori putusan)
  12. Menerima dan cek kelengkapan berkas dan Minutasi
  13. Penginputan Tanggal Minutasi di SIPP
  14. Membuat Salinan putusan dan surat pengantar pengiriman berkas ke Pengadilan Negeri pengaju
  15. Penjilidan berkas perkara
  16. Pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Negeri pengaju

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Putusan Pidana

- Siwas MARI http://siwas .mahkamah Agung.go.id/ web bawas - Website: pt-surabaya.go.id - Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Banding Perkara Pidana"