Permohonan Grasi

  1. 1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. 2. Data/identitas para pihak

  1. 1. Menerima permohonan Grasi
  2. 2. Pembuatan Akta permohonan grasi dari Tepidana
  3. 3. mengorekasi dan paraf ke panmud
  4. 4. Penandatanganan Akta permohonan grasi
  5. 5. Permintaan Keterangan tentang terpidana ke KALAPAS
  6. 6. Menginput data permohonan Grasi ke SIPP dan dicatat ke Register Grasi
  7. 7. Menyusun dan membuat Surat Pengantar pengiriman Berkas Grasi
  8. 8. Mengoreksi dan mendatangani Surat pengantar pengiriman berkas Grasi
  9. 9. Mengirim berkas Grasi
  10. 10. Menginput Surat pengantar pengiriman berkas Grasi ke SIPP dan dicatat ke Register Grasi
  11. 11. Arsip Berkas perkara grasi di arsip aktif

Waktu Kirim

Tidak dipungut biaya

Permohonan Grasi terkirim

1.Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

2.Melalui Aplikasi Lapor - https://www.lapor.go.id/

3. Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/  

4.Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00 

5.Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2 

6.Melalui nomor telpon PN Malang : (0341) 491254 

7. Melalui Nomor WA : 0813-3503-5358 

8.Melalui Email: pn.malang198@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store