Pidana - Upaya Hukum Peninjauan Kembali ( PK )

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data/identitas para pihak

  1. Menerima permohonan dan memori PK pidana
  2. Membuat Akta Penetapan PK pidana
  3. Mengkoreksi dan paraf akta
  4. Menanda tangani Akta Pernyataan PK ke Panitera
  5. Menginput data permohonan PK ke SIPP dan dicatat ke Register PK
  6. Meneliti Kelengkapan berkas perkara yang diajukan PK
  7. Penunjukan PP melalui SIPP
  8. Mencatat penunjukan Majelis Hakim dan PP dalam register Pk
  9. Distribusikan ke Majelis Distribusikan ke Majelis
  10. Pemanggilan Para Pihak dan penyerahan memori PK kepada termohon PK
  11. Proses persidangan dan pembuatan BA pendapat
  12. Mengupload dokumen elektronik yang dimohonkan PK dalam Direktori Dokumen Elektronik
  13. Menyusun Dan membuat Surat Pengantar pengiriman Berkas PK ke MA
  14. Penandatanganan Surat Pengantar pengiriman Berkas PK ke MA
  15. Menginput Surat pengantar pengiriman berkas PK ke SIPP dan dicatat ke Register PK
  16. Mengirim berkas PK
  17. Arsip Berkas perkara PK di arsip aktif

Waktu pengiriman Setelah Pemeriksaan Sidang Selesai

Tidak dipungut biaya

Berkas Peninjauan Kembali ( PK ) terkirim ke Mahkamah Agung

1.Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

2.Melalui Aplikasi Lapor - https://www.lapor.go.id/

3. Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/  

4.Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00 

5.Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2 

6.Melalui nomor telpon PN Malang : (0341) 491254 

7. Melalui Nomor WA : 0813-3503-5358 

8.Melalui Email: pn.malang198@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store