Surat Izin Besuk Tahanan

No. SK: 365/KMA/SK/XII/2022

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data/identitas para pihak (e-doc KTP)

  1. Keluarga terdakwa / Penasehat Hukum terdakwa menginput permohonan izin besuk tahanan melalui aplikasi e-Berpadu
  2. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan Berkas pada Aplikasi E berpadu
  3. Petugas PTSP memvalidasi permohonan Izin Besuk Tahanan
  4. Pemohon dapat mengunduh surat Izin Besuk Tahanan pada aplikasi e-Berpadu
  5. Penyimpanan arsip persetujuan surat Izin Besuk Tahanan

Pengadilan menerbitkan penetapan paling lama adalah 3 hari sejak permohonan diregistrasi.

Tidak dipungut biaya

Penetapan Surat Izin Besuk Tahanan

1.Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

2.Melalui Aplikasi Lapor - https://www.lapor.go.id/

3. Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/  

4.Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00 

5.Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2 

6.Melalui nomor telpon PN Malang : (0341) 491254 

7. Melalui Nomor WA : 0813-3503-5358 

8.Melalui Email: pn.malang198@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online