Surat Keterangan Penerapan Cara Pembuatan Obat yang Baik

  1. Salinan izin industri farmasi
  2. Salinan Sertifikat CPOB bentuk sediaan yang akan diekspor
  3. Salinan perjanjian kerjasama untuk produk toll (jika produk toll)

  1. Pendaftar mengajukan permohonan melalui aplikasi e-bpom.pom.go.id
  2. Pendaftar mengajukan permohonan disertai dengan dokumen persyaratan pada laman resmi pelayanan ekspor obat Badan POM
  3. Surat Keterangan akan diproses dan diterbitkan melalui sistem

waktu total mulai dari telah dilakukannya pembayaran PNBP

Biaya Evaluasi dan Penerbitan Sertifikasi CPPOB berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada BPOM sebesar Rp 100.000 per surat keterangan

Surat Keterangan Penerapan Cara Pembuatan Obat yang Baik


1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau melalui media, meliputi:

a)   Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

  1. website: lapor.go.id;
  2. twitter: @LAPOR1708; dan
  3. instagram: @LAPOR1708
  4. facebook : @LAPOR1708
  5. aplikasi android/iOS: LAPOR!
b)   Telepon     :1500-533
c)   SMS         : 081.21.9999.533
d)   Whatsapp : 081.191.81.533
e)   Subweb: www.ulpk.pom.go.id
f)    Media sosial:
  1. instagram: @bpom_ri
  2. twitter : @BPOM_RI;dan
  3. facebook:  @bpom.official
g)   Surat elektronik / email : halobpom@pom.go.id
h)   Aplikasi BPOM Mobile.


2.   Pengelolaan Pengaduan oleh unit penyelenggaraan pelayanan publik:

  1. Dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor, Gedung D lantai 5, Jl Percetakan Negara No 23 Jakarta Pusat;
  2. e-mail: ditwasprod@pom.go.id;
  3. Media sosial: twitter @DitwasProdObat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-bpom.pom.go.id