Layanan Sidang Keliling

  1. Membawa KTP atau kartu identitas lainnya
  2. Membawa buku nikah
  3. Membawa surat gugatan atau permohonan

  1. Membawa ktp lokasi yang telah ditentukan
  2. Menunjukkan surat gugatan / permohonan kepada petugas
  3. Mendapatkan nomor antrian sidang diluar gedung
  4. Menunggu petugas memanggil untuk masuk ke dalam ruang sidang

4 Bulan

Tidak dipungut biaya

Layanan Sidang Keliling

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Lubuklinggau dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau Melalui pesan whatsapp 0812 1921 1266 ke Ditjen Badilag Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Lubuklinggau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sidang Keliling"