Penyelesaian Barang Pindahan Menggunakan PIBK Manual

  1. Surat Permohonan.
  2. Copy Identitas Passport dan copy lembar stempel kedatangan.
  3. Copy boardingpass atau keterangan kedatangan pemilik barang (maks, 3 bulan).
  4. Fotocopy AirwaysBill (AWB).
  5. Surat keterangan tinggal diluar negeri minimal 1 tahun (WNI).
  6. Surat Keterangan Pindah (WNI).
  7. Surat keterangan selesai belajar minimal 1 tahun (khusus pelajar).
  8. Kartu izin menetap sementara paling singkat 1 tahun (WNA).
  9. Kartu izin kerja tenaga asing sementara paling singkat 1 tahun (WNA).

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan penyelesaian barang pindahan dengan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan melakukan pemberitahuan pabean barang pindahan menggunakan PIBK Manual.
  2. Pelaksana pada seksi PKC melakukan penelitian kelengkapan surat permohonan dan dokumen yang dipersyaratkan, setelah lengkap, kemudian surat permohonan dan dokumen yang dipersyaratkan diterima.
  3. Surat permohonan dan kelengkapan dokumen yang telah diterima diteruskan kepada Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai yang bertugas di Kargo atau Tempat Penimbunan Sementara oleh Pemohon.
  4. Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai memberikan catatan disposisi kepada Pemeriksa barang untuk melakukan pemeriksaan barang pindahan.
  5. Pemeriksa Barang melakukan pemeriksaan fisik barang pindahan, membuat LHP dan meneruskan LHP kepada Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai.
  6. Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai melakukan penelitian dokumen dan hasil pemeriksaan fisik barang pindahan.
  7. Berdasarkan penelitian tersebut Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai menentukan atas barang pindahan tersebut dapat diberikan pembebasan BM dan PDRI atau tidak.
  8. Dalam hal barang pindahan diberikan pembebasan BM dan PDRI, Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai menerbitkan SPPB, dalam hal barang pindahan tidak diberikan pembebasan BM dan PDRI Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai menerbitkan tagihan terhadap PIBK barang pindahan tersebut.
  9. Setelah tagihan pada PIBK barang pindahan tersebut dilunasi, maka diterbitkan SPPB.

Jangka waktu layanan SKL ini adalah 3 (tiga) hari kerja sejak berkas diterima oleh Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai sampai dengan terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) atau dalam hal diterbitkan tagihan maka jangka waktu penyelesaian sampai waktu diterbitkan tagihan.


Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) atau tagihan pada PIBK s.d. SPPB.

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui :

Telp : (031) 866 7599 ext. 117

E-mail : kijuanda@gmail.com

SMS/WA : 0811 3334 5222

www.beacukai.go.id/pengaduan.html

Link : Pengaduan BC Juanda


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Barang Pindahan Menggunakan PIBK Manual"