Ekspor Tanpa Nomor Induk Kepabeanan (NIK)

  1. Surat permohonan beserta alasan ekspor tanpa NIK.
  2. Invoice.
  3. Packing List.
  4. Identitas eksportir (Paspor/IMTA/KITAS).
  5. Aju PEB.
  6. Legalitas perusahaan.
  7. Dokumen Tambahan berupa Surat Kuasa, dalam hal permohonan dikuasakan

  1. Eksportir/PPJK mengajukan permohonan ekspor tanpa NIK beserta kelengkapannya, diserahkan secara hardcopy melalui Petugas Office Automation KPPBC TMP Juanda atau melalui Aplikasi Penerimaan Dokumen Secara Online (Sistem Aplikasi Bea Cukai Juanda).
  2. Pelaksana Pemeriksa/Administrasi menerima dan mengecek kelengkapan dokumen ekspor tanpa NIK. Jika terdapat kekurangan, Pelaksana Pemeriksa/Administrasi mengembalikan dan menginformasikan kepada Eksportir/PPJK untuk melengkapi kekurangan tersebut. Apabila surat permohonan dan dokumen pelengkapnya diterima lengkap, Pelaksana Pemeriksa/Administrasi mengadministrasikan permohonan tersebut pada Aplikasi Nadine Kemenkeu dengan tujuan Kepala Kantor.
  3. Kepala Kantor meneliti dan mendisposisikan berkas tersebut kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai.
  4. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai meneliti dan mendisposisikan berkas tersebut kepada Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
  5. Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai menerima kemudian meneliti dan mendisposisikan kepada Pelaksana Pemeriksa/ Administrasi.
  6. Pelaksana Pemeriksa/Administrasi Membuat konsep Nota Dinas dan konsep surat persetujuan / surat penolakan. Dalam diperlukannya konfirmasi atau kekurangan dokumen pelengkap lainnya berdasarkan disposisi, Pelaksana Pemeriksa/Administrasi membuat konsep Surat Konfirmasi.
  7. Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Menerima, meneliti Nota Dinas dan konsep surat persetujuan / surat penolakan. Dalam diperlukannya konfirmasi atau kekurangan dokumen pelengkap lainnya, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai menerima dan meneliti konsep Surat Konfirmasi.
  8. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai meneliti dan menandatangani Nota Dinas dan konsep surat persetujuan / penolakan. Dalam diperlukannya konfirmasi atau kekurangan dokumen pelengkap lainnya, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerima, meneliti dan menandatangi Surat Konfirmasi.
  9. Kepala Kantor meneliti dan menandatangani surat persetujuan / surat penolakan .
  10. Pelaksana Pemeriksa/Administrasi menyerahkan surat persetujuan / surat penolakan / surat konfirmasi dokumen pelengkap kepada Eksportir / PPJK secara langsung atau melalui Aplikasi Penerimaan Dokumen Secara Online (Sistem Aplikasi Bea Cukai Juanda).

            Jangka waktu SKL ini adalah 2 (dua) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar sampai dengan surat persetujuan/penolakan siap diserahkan kepada Pemohon.


Tidak dipungut biaya

Surat persetujuan atau penolakan ekspor tanpa NIK

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui :

Telp : (031) 866 7599 ext. 117

E-mail : kijuanda@gmail.com

SMS/WA : 0811 3334 5222

www.beacukai.go.id/pengaduan.html

Link : Pengaduan BC Juanda


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ekspor Tanpa Nomor Induk Kepabeanan (NIK)"