a. Jangka waktu SKL ini adalah 1 hari pada hari bersangkutan sejak dokumen PKB dari pemeriksaan dan dokumen kelengkapan pemeriksaan fisik diterima dari eksportir/PPJK sampai dengan perekaman hasil pemeriksaan fisik barang ekspor direkam pada SKP dan dokumen hasil pemeriksaan fisik barang selesai dibuat (BA Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor, BA Penyegelan dalam hal pemeriksaan diluar kawasan pabean, Laporan Pengawasan Stuffing Party Ekspor, Laporan Hasil Pemeriksaan, Foto barang hasil pemeriksaan)
b. Jangka waktu SKL dikecualikan apabila:
· Partai barang ekspor yang diperiksa dalam jumlah diatas 50 Pieces
· Penyerahan dokumen PKB dan persyaratan pemeriksaan fisik barang ekspor diajukan diatas jam 12:00
· Dari hasil pemeriksaan fisik didapati jumlah dan/atau jenis barang berbeda dengan yang dilaporkan
Tidak dipungut biaya
Perekaman Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada SKP; Laporan Hasil Pemeriksaan; Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor; Berita Acara Penyegelan dalam hal pemeriksaan fisik dilakukan diluar kawasan pabean; Laporan Pengawasan Stuffing Party Ekspor; Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor; Foto barang hasil pemeriksaan fisik barang ekspor
Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui :
Telp : (031) 866 7599 ext. 117
E-mail : kijuanda@gmail.com
SMS/WA : 0811 3334 5222
www.beacukai.go.id/pengaduan.html
Link : Pengaduan BC Juanda
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store