Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor

  1. PKB/PKBE/PP-PKBE.
  2. PEB/PP-PEB.
  3. Invoice.
  4. Packing List.
  5. Dokumen Tambahan berupa Surat Kuasa/Surat Tugas dalam hal pendamping pemeriksaan fisik bukan pemilik barang; Copy Surat Persetujuan Ekspor dalam hal jenis ekspor: Ekspor Akan Diimpor Kembali dan Reekspor Lainnya; Copy Surat Persetujuan Impor Sementara dalam hal jenis ekspor adalah Ekspor ex Impor Sementara

  1. Eksportir/PPJK menyerahkan dokumen persyaratan pemeriksaan fisik barang ekspor.
  2. Pelaksana Pemeriksa menerima dan mengecek kelengkapan dokumen persyaratan pemeriksaan fisik barang ekspor. Jika terdapat kekurangan, petugas segera mengembalikan dan menginformasikan kepada Eksportir/PPJK untuk melengkapi kekurangan tersebut. Pelaksana Pemeriksa menyerahkan dokumen persyaratan pemeriksaan fisik barang ekspor ke PFPBC.
  3. PFPBC melakukan penelitian dokumen dan menunjuk petugas Pemeriksa pada PPB.
  4. Pelaksana Pemeriksa melakukan pemeriksaan fisik didampingi Eksportir/PPJK. Pemeriksaan yang dilakukan dalam hal jumlah dan jenis barang. Pelaksana Pemeriksa melakukan penyegelan terhadap barang ekspor dalam hal pemeriksaan dilakukan diluar kawasan pabean.
  5. Pelaksana Pemeriksa melakukan perekaman LHP pada SKP, membuat BA Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor, membuat BA Penyegelan dalam hal pemeriksaan diluar kawasan pabean, membuat laporan hasil stuffing, membuat LHP, mencetak foto hasil pemeriksaan fisik barang ekspor.
  6. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik didapati bahwa jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan yang dilaporkan, PFPBC memberikan catatan “tidak sesuai” pada SKP
  7. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik didapati bahwa jumlah dan/atau jenis barang sesuai dengan yang dilaporkan, PFPBC memberikan ”sesuai” pada SKP.
  8. PFPBC meneliti hasil pemeriksaan fisik barang ekspor oleh Pelaksana Pemeriksa. Penelitian dalam hal pengenaan Bea Keluar dan kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang.
  9. Pelaksana Pemeriksa menyerahkan BA Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor, BA Penyegelan dalam hal pemeriksaan diluar kawasan pabean, laporan hasil stuffing, LHP, foto hasil pemeriksaan fisik barang ekspor kepada Ekportir/PPJK.

a.    Jangka waktu SKL ini adalah 1 hari pada hari bersangkutan sejak dokumen PKB dari pemeriksaan dan dokumen kelengkapan pemeriksaan fisik diterima dari eksportir/PPJK sampai dengan perekaman hasil pemeriksaan fisik barang ekspor direkam pada SKP dan dokumen hasil pemeriksaan fisik barang selesai dibuat (BA Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor, BA Penyegelan dalam hal pemeriksaan diluar kawasan pabean, Laporan Pengawasan Stuffing Party Ekspor, Laporan Hasil Pemeriksaan, Foto barang hasil pemeriksaan)

b.   Jangka waktu SKL dikecualikan apabila:

·         Partai barang ekspor yang diperiksa dalam jumlah diatas 50 Pieces

·         Penyerahan dokumen PKB dan persyaratan pemeriksaan fisik barang ekspor diajukan diatas jam 12:00

·         Dari hasil pemeriksaan fisik didapati jumlah dan/atau jenis barang berbeda dengan yang dilaporkan


Tidak dipungut biaya

Perekaman Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada SKP; Laporan Hasil Pemeriksaan; Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor; Berita Acara Penyegelan dalam hal pemeriksaan fisik dilakukan diluar kawasan pabean; Laporan Pengawasan Stuffing Party Ekspor; Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor; Foto barang hasil pemeriksaan fisik barang ekspor

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui :

Telp : (031) 866 7599 ext. 117

E-mail : kijuanda@gmail.com

SMS/WA : 0811 3334 5222

www.beacukai.go.id/pengaduan.html

Link : Pengaduan BC Juanda


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor"