Standar pelayanan surat keterangan pindah antar kabupaten/kota atau antar provinsi

  1. 1. KK Asli
  2. 2. Mengisi FormulirPendaftran Perpindahan Penduduk (F1.03).
  3. 3. KTP-el untuk diperlihatkan pada Petugas atau fotocopy KTP-el.
  4. 4. Suratpernyataantidakkeberatanmenggunakanalamatdaripemilikrumah.

  1. 1. Pemohon datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. 2. Pemohon memakai masker dan mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memasuki area ruang layanan
  3. 3. Pemohon memasuki area ruang layanan dengan terlebih dahulu mengambil nomor antrian
  4. 4. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas layanan
  5. 5. Menunggu berkas diproses
  6. 6. Pemohon menerima berkas yang telah selesai.

Jika tidak terjadi gangguan pada jaringan komunikasi data dan sarana prasarana yang mendukung.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi

a.       Telepon : 0656-21297

b.      Fax         : 0656-21297

c.       Email    : dukcapilacehsltn@yahoo.com

d.      Website : https://acehselatan.dukcapil.online

Pengaduan : SP4NLAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan surat keterangan pindah antar kabupaten/kota atau antar provinsi"