Pelayanan Analyzing Point

  1. Dokumen perizinan dari instansi teknis terkait.
  2. Dokumen Material Safety Data Sheet (untuk bahan kimia).
  3. Invoice.
  4. Packing list.

  1. Pemohon mengajukan PIB/PEB dan dokumen pendukung secara langsung pada loket Analyzing Point atau melalui aplikasi penerimaan dokumen secara online.
  2. Petugas AP menerima dan meneliti dokumen merujuk pada ketentuan/peraturan yang berlaku.
  3. Dalam hal permohonan tidak lengkap, Petugas AP mengembalikan kepada Pemohon.
  4. Dalam hal permohonan lengkap dan benar, Petugas AP membuat keputusan pada portal INSW berdasarkan hasil penelitian.
  5. Dalam hal pengajuan secara langsung ke loket Analyzing Point, pemohon mengisi buku rekam layanan.
  6. Dalam hal pengajuan melalui aplikasi penerimaan dokumen secara online, Petugas AP mengisi database layanan.
  7. Petugas AP menyampaikan laporan bulanan layanan kepada Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan yang ditandatangani oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dalam rangka monitoring dan evaluasi layanan.

Jangka waktu penyelesaian layanan analyzing point paling lama 20 (dua puluh) menit sejak dokumen diterima secara lengkap sampai dengan keputusan analyzing point.    


Tidak dipungut biaya

Keputusan analyzing point

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui :

Telp : (031) 866 7599 ext. 117

E-mail : kijuanda@gmail.com

SMS/WA : 0811 3334 5222

www.beacukai.go.id/pengaduan.html

Link : Pengaduan BC Juanda


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Analyzing Point"