- Jangka waktu penyelesaian layanan pengembalian bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga paling lama 15 (lima belas) hari sejak dokumen diterima secara lengkap sampai dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM)
- Jangka waktu penyelesaian layanan pengembalian bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga berdasarkan putusan Pengadilan Pajak paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dokumen diterima secara lengkap sampai dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM)
- Jangka waktu tersebut tidak termasuk waktu yang dipergunakan untuk melakukan:
a. konfirmasi setoran bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga yang diminta pengembalian ke KPPN;
b. konfirmasi ke kantor bea cukai penerbit keputusan keberatan, dalam hal salinan keputusan keberatan belum diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan;
c. konfirmasi ke Pengadilan Pajak atau Pengadilan, dalam hal salinan putusan Pengadilan Pajak atau putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap belum diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan; atau
d. penetapan sebagai dasar pengembalian.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Pengembalian Bea Masuk ; Surat Permintaan Pembayaran (SPP); Surat Perintah Membayar (SPM)
Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui :
Telp : (031) 866 7599 ext. 117
E-mail : kijuanda@gmail.com
SMS/WA : 0811 3334 5222
www.beacukai.go.id/pengaduan.html
Link : Pengaduan BC Juanda
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store