Pengembalian Jaminan

  1. Bukti Penerimaan Jaminan Asli lembar ke-1.
  2. Surat Kuasa.
  3. Dokumen pendukung sesuai Check list.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan pengembalian jaminan dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung secara langsung pada loket Seksi Perbendaharaan atau melalui Aplikasi Penerimaan Dokumen Secara Online (Sistem Aplikasi Bea Cukai Juanda).
  2. Dalam hal permohonan lengkap dan benar, permohonan direkam pada Aplikasi Penerimaan Surat Masuk dan diterbitkan tanda terima surat masuk dengan nomor agenda dari aplikasi tersebut. Dalam hal permohonan tidak sesuai, maka diterbitkan rekomendasi/permintaan kelengkapan dokumen.
  3. Dokumen yang telah direkam diajukan ke Kepala Kantor.
  4. Kepala Kantor menerima dan mendisposisi kepada Kepala Seksi Perbendaharaan.
  5. Kepala Seksi Perbendaharaan menerima dan mendisposisi kepada PFPBC.
  6. PFPBC menerima dan mendisposisi kepada Pelaksana yang menangani jaminan.
  7. Pelaksana menerima dan meneliti surat permohonan dan dokumen pendukungnya, merujuk pada ketentuan/peraturan yang berlaku.
  8. Dalam hal permohonan lengkap dan benar, pelaksana menyusun konsep Tanda Terima Pengembalian Jaminan.
  9. Bendahara Penerimaan menerima, meneliti, dan bila konsep disetujui menandatangani konsep Tanda Terima Pengembalian Jaminan disertai cek, buku transfer, atau pengembalian jaminan non tunai asli.

Jangka waktu penyelesaian layanan pengembalian jaminan adalah 30 menit setelah dokumen diterima dengan diterbitkannya Tanda Terima Pengembalian Jaminan. Apabila terdapat lebih dari satu dokumen pengembalian jaminan, dokumen kedua atau selanjutnya dihitung 30 menit setelah selesainya dokumen pertama.


Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Pengembalian Jaminan

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui :

Telp : (031) 866 7599 ext. 117

E-mail : kijuanda@gmail.com

SMS/WA : 0811 3334 5222

www.beacukai.go.id/pengaduan.html

Link : Pengaduan BC Juanda


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Jaminan"