Konsultasi Hukum Bidang Pemasyarakatan

  1. Adanya permohonan konsultasi dibidang pemasyarakatan dari Kuasa Hukum Tahanan terkait pemenuhan hak -hak tahanan dan kepastian hukum

  1. - Kuasa Hukum Tahanan mengajukan permohonan konsultasihukum di bidang pemasyarakatan dalam rangka pemenuhanhak-hak tahanan dan kepastian hukum terkait penyelenggaran sistim pemasyarakatan secara tertulis yang berisi identitastahanan dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perkara - Pejabat yang membidangi Bantuan Hukum dan Penyuluhan membuat telaahan terhadap permohonan yang disampaikanKuasa Hukum Tahanan dengan cara : a. Mempelajari dan meneliti persoalan yang akan dipecahkan; b. Membuat praanggapan yang beralasan berdasarkan datayang ada; c. Mengumpulkan fakta yang merupkan landasan analisis danpemecahan masalah. d. Menganalisa permohonan yang disampaikan oleh KuasaHukum Tahanan dengan pemecahan dan bertindak yang mungkin dapat dilakukan; e. Menyimpulkan intisari hasil diskusi untuk mencari pilihanuntuk bertindak atau mencari jalan keluar, - Kepala Seksi Bantuan Hukum Menyusun tanggapan; - Kepala Seksi Bantuan Hukum menyampaikan tanggapankepada Kuasa Hukum Tahanan.

Waktu yang dibutuhkan sejak surat permohonan diterima sampai dengan tanggapan diberikan kepada pemohon adalah 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Jasa Konsultasi Hukum di Bidang Pemasyarakatan

Pengaduan yang masuk disampaikan langsung ke Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara melalui sb Bagian Tata Usaha dengan mekanisme tindak lanjut sebagai berikut : 

a. Publik menyampaikan pengaduan 

b. Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara mendisposisi kepada Kasubdit terkait dalam merespon pengaduan; 

c. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Hukum Bidang Pemasyarakatan"