Standar pelayanan kehadiran untuk Pemberian (tpp) Sub bagian kepegawaian dan umum Badan penanggulangan bencana daerah Provinsi sulawesi tengah

  1. 1. Hasil absen retina / absen manual selama 1(satu)bulan
  2. 2. Laporan harian (kinerja dalam satu bulan) Dokumen pendukung (Surat Tugas, Surat Sakitrawat Inap/Jalan, SuratCuti)

  1. a. Sub. Bagian Kepegawaian dan Umum menyiapkan data berupa absen Retina dan absen manual(kegiatan)
  2. b. Seluruh pegawai (ASN) mengumpulkan laporan kinerja harian dan dokumen pendukung selama 1 (satu) bulandi Sub. Bagian Kepegawaian danUmum
  3. c. Petugas di Sub. Bagian Kepegawaian dan Umum merekapitulasi kehadiran dan melakukan penginputan
  4. Hasil rekapitulasi diverifikasi oleh Kasubag dan 2 orang staf, selanjutnya di tanda tangan oleh Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Sub Bagian Keuangan untuk proses pencairanTPP

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kepegbpbd.@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan kehadiran untuk Pemberian (tpp) Sub bagian kepegawaian dan umum Badan penanggulangan bencana daerah Provinsi sulawesi tengah"