Layanan Konsultasi Masalah Anak & Remaja

  1. a. Anak yang membutuhkan perlindungan khusus yaitu Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan Anak Korban Perlakuan Salah serta Penelantaran
  2. b. Bersedia mengisi formulir pelayanan
  3. c. Menunjukkan kartu identitas (jika ada)

  1. Klien lama/baru/masyarakat Mendaftar ke pekerja sosial BPRSR Dinas Sosial DIY
  2. Mengisi formulir pelayanan konsultasi / konseling
  3. Konsultasi / konseling dengan psikolog dan/atau pekerja sosial
  4. Hasil konsultasi dan hasil konseling diserahkan ke PekSos

Lama pelayanan : 2 jam konseling per pertemuan

Dengan psikolog,

Hari Rabu   : Pukul 13.00 WIB; dan

Hari Sabtu  : Pukul 13.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Menyelenggarakan layanan konsultasi / konseling psikososial untuk Anak yang membutuhkan Perlindungan Khusus yaitu Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan Anak Korban Perlakuan Salah serta Penelantaran

a. Datang Langsung dan bertemu dengan petugas Balai PRSR Dinas Sosial DIY

b. Loket Pengaduan atau memasukkan pengaduan ke kotak Pengaduan

c. Telepon : 0274 – 868 545 , Fax 0274- 868 545

 d. email    : psbr_yogya@yahoo.co.id bprsrdinassosialdiy@gmail.com

e.Website  : www.dinsos.jogjaprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Masalah Anak & Remaja"