Layanan Informasi Publik

  1. 1. Secara Langsung: wajib pajak dapat langsung datang ke Kantor Samsat Induk Kulon Progo ke loket Layanan Informasi.

  1. 1. Wajib pajak mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi, kemudian petugas pelayanan mencatat atau menerima pertanyaan dari wajib pajak. 2. Wajib pajak menyebutkan identitas. 3. Petugas menjawab pertanyaan secara langsung, atau meminta staf pelayanan menyiapkan bahan-bahan lain yang dibutuhkan terkait dengan pertanyaan yang diajukan wajib pajak. 4. Wajib pajak menerima layanan informasi yang dibutuhkan.

Tanggapan terkait permohonan informasi publik diberikan paling lambat 5 hari sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang hingga 7 hari.

Tidak dipungut biaya

Informasi berkaitan dengan layanan kesamsatan

Permohonan informasi publik dapat dilakukan secara online maupun offline. Permohonan secara online dapat dilakukan melalui SMS/Telp (0274) 773166, Email samsatkp@gmail.com, maupun melalui media sosial (Whatsapp 0822 4386 6668; Instagram samsat_kulonprogo; Facebook KPPD Kulon Progo Samsat; Twitter @KulonSamsat). Pengaduan juga dapat dilakukan secara offline dengan datang ke Kantor Samsat Induk Kulon Progo.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik"