Tanggapan terkait permohonan informasi publik diberikan paling lambat 5 hari sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang hingga 7 hari.
Tidak dipungut biaya
Informasi berkaitan dengan layanan kesamsatan
Permohonan informasi publik dapat dilakukan secara online maupun offline. Permohonan secara online dapat dilakukan melalui SMS/Telp (0274) 773166, Email samsatkp@gmail.com, maupun melalui media sosial (Whatsapp 0822 4386 6668; Instagram samsat_kulonprogo; Facebook KPPD Kulon Progo Samsat; Twitter @KulonSamsat). Pengaduan juga dapat dilakukan secara offline dengan datang ke Kantor Samsat Induk Kulon Progo.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store