Layanan Pengaduan

  1. Mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang ejlas dan dapat dipertanggungjawabkan.

  1. 1. Pemohon mengajukan pengaduan denga nhadir di meja pengaduan. 2. Pemohon melengkapi persyaratan, menulis pengaduan di formulir pengaduan. 3. Petugas menyelesaikan pengaduan. 4. Petugas memberikan tanggapan atas pengaduan pelayanan publik secara resmi.

Waktu penyelesaian paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Petugas pengaduan akan memberikan tanggapan secara resmi. Petugas pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik

Pengaduan dapat dilakukan baik secara online maupun secara offline. Pengaduan secara online dapat melalui Sms/Telepon ke (0274) 773166, email: samsatkp@gmail.com, ataupun melalui media sosial ( Whatsapp 0822 4386 6668; Instagram samsat_kulonprogo; Facebook KPPD Kulon Progo Samsat; Twitter @KulonSamsat.


Pengaduan dapat dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Kantor Samsat Induk Kulon Progo.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"